Martabat Tanpa Batas: Menolak Diskriminasi dari Lensa Hukum, Humaniora, dan Sejarah

Melanjutkan pemikiran bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan yang setara, kita perlu memahami bahwa penghormatan terhadap sesama bukan sekadar anjuran moral, melainkan kewajiban hukum dan inti dari nilai kemanusiaan (humaniora). Ketidakmampuan menghargai perbedaan fisik dan etnis bukan hanya bentuk "perlawanan terhadap Tuhan", tetapi juga benih kehancuran peradaban.

1. Perspektif Hukum: Kesetaraan adalah Hak Konstitusional

Dalam tatanan hukum modern, kesetaraan bukan lagi pilihan, melainkan mandat. Secara internasional, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, atau jenis kelamin.

Di Indonesia, prinsip ini tertuang kuat dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun. Selain itu, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin bahwa keterbatasan fisik tidak boleh menjadi alasan penghalang hak hidup seseorang. Hukum memandang bahwa mendzalimi seseorang karena kondisi fisik atau etnis adalah pelanggaran serius terhadap kontrak sosial kita sebagai warga negara.

2. Perspektif Humaniora: Memanusiakan Manusia

Dari sisi humaniora, setiap individu adalah entitas unik yang membawa kekayaan budaya dan pengalaman. Memandang rendah orang karena warna kulit atau cacat fisik adalah bentuk "dehumanisasi"—proses di mana kita berhenti melihat orang lain sebagai manusia seutuhnya.

Studi humaniora mengajarkan bahwa empati adalah perekat sosial. Ketika kita mengucilkan orang karena atribut fisik yang merupakan kehendak Tuhan, kita sebenarnya sedang memiskinkan jiwa kita sendiri. Inklusivitas adalah cara kita merawat peradaban; ia menuntut kita untuk melihat melampaui cangkang fisik dan menghargai "kedalaman" manusia—pikiran, perasaan, dan kontribusinya bagi dunia.

3. Cermin Gelap Sejarah: Perang Akibat Diskriminasi

Sejarah dunia telah mencatat betapa mengerikannya akhir dari kebencian terhadap etnis dan fisik. Ketika diskriminasi dibiarkan, ia akan berujung pada peperangan dan genosida.

  • Genosida Rwanda (1994): Salah satu contoh paling kelam di mana diskriminasi etnis antara suku Hutu dan Tutsi mengakibatkan pembantaian hampir satu juta orang dalam waktu singkat. Kebencian yang dipupuk melalui propaganda etnis menghancurkan satu bangsa.

  • Rezim Apartheid di Afrika Selatan: Sistem hukum yang mendiskriminasi berdasarkan warna kulit (ras) memicu konflik berkepanjangan, penderitaan massal, dan isolasi internasional. Ini membuktikan bahwa kebijakan yang melawan kodrat kesetaraan Tuhan hanya akan membawa ketidakstabilan.

  • Holokaus (Perang Dunia II): Ideologi Nazi yang memuja "ras unggul" dan memandang rendah kelompok etnis tertentu serta penyandang disabilitas (melalui program eutanasia) menyebabkan jutaan nyawa melayang. Ini adalah peringatan keras bahwa merasa "lebih baik secara fisik atau ras" adalah akar dari kejahatan kemanusiaan yang paling besar.

Penutup: Kembali kepada Fitrah

Peperangan dan konflik tersebut membuktikan bahwa menghina dan membenci orang berdasar etnis atau kondisi fisik adalah jalan menuju kehancuran. Jika kita mengklaim mencintai Tuhan, maka kita wajib mencintai ciptaan-Nya dalam segala bentuknya.

Menegakkan prinsip inklusif dan egaliter adalah tugas kita semua—secara hukum untuk keadilan, secara humaniora untuk kemanusiaan, dan secara spiritual sebagai bentuk kepatuhan kepada Sang Pencipta. Mari kita pastikan bahwa di masa depan, tidak ada lagi darah yang tumpah hanya karena perbedaan warna kulit atau keterbatasan fisik, karena pada hakikatnya, kita semua adalah satu keluarga manusia yang setara.

Generate by GEMINI
https://gemini.google.com/ 

Post a Comment for "Martabat Tanpa Batas: Menolak Diskriminasi dari Lensa Hukum, Humaniora, dan Sejarah"